Terms & Conditions

Perjanjian Penyedia Jasa (“Perjanjian”) ini dibuat pada hari dan tanggal sesuai pada dokumen billing receipt / nota pembayaran disetujui oleh dan antara:

1. PT SINAR SACCA SEJAHTERA, suatu badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 13 tertanggal 21 Desember 2022 yang dibuat dihadapan RIEKE CAROLINE S.H., M.KN., Notaris di Kabupaten Cianjur, dan telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dengan Surat Keputusan Nomor AHU-0089557.AH.01.01.Tahun 2022 tanggal 22 Desember 2022 yang beralamat di Jalan Pos Pengumben Nomor 1, Komplek Permata Boulevard Blok CF, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat, DKI Jakarta dalam hal ini diwakili oleh KEVIN TAN dalam kedudukannya selaku Direktur dari dan oleh karena itu berwenang bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili PT. SINAR SACCA SEJAHTERA (untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA”); dan

2. Nama dan identitas sesuai yang tertera di dokumen billing receipt / nota pembayaran
Warga Negara Indonesia, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri (untuk selanjutnya disebut sebagai “PIHAK KEDUA”).

(PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak” dan masing-masing disebut sebagai “Pihak”).

Bahwa Para Pihak berjanji dan sepakat untuk mengikatkan diri ke dalam Perjanjian ini, dengan sebelumnya menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:

a. Bahwa PIHAK PERTAMA adalah perusahaan yang bergerak di bidang Jasa Konsultasi Finansial dalam bidang Asuransi.

b. Bahwa PIHAK KEDUA adalah Perseorangan yang akan menggunakan Jasa dari Pihak Pertama.

c. Bahwa Para Pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian ini sehubungan dengan penyediaan jasa dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dengan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam Perjanjian ini.


Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas, maka Para Pihak sepakat dan setuju untuk membuat dan menandatangani Perjanjian ini dalam rangka mengesahkan dan menyetujui segala perjanjian baik tertulis maupun lisan yang telah disepakati dan disetujui oleh Para Pihak sebelum Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani, yaitu sebagai berikut:

PASAL 1
RUANG LINGKUP

Adapun Ruang Lingkup yang mengatur Perjanjian ini adalah :

1. Pihak Pertama memiliki Layanan Jasa di bidang Konsultasi, diantaranya :

- Jasa Konsultasi Asuransi mencakup Asuransi Personal & Kumpulan namun tidak terbatas kepada produk Asuransi Jiwa;

- Asuransi Kritis, dan Asuransi Kesehatan. Jasa Konsultasi Asuransi tidak mencakup Asuransi Umum dan Asuransi Profesi.

2. Pihak Pertama memberikan Sesi Edukasi mengenai Dasar Asuransi Jiwa kepada Pihak Kedua.

3. Pihak Pertama memberikan Sesi Fact Finding untuk memenuhi kebutuhan Asuransi Pihak Kedua, berdasarkan data yang diberikan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama.

4. Pihak Pertama memberikan waktu untuk sesi review Polis yang telah dimiliki Pihak Kedua, maksimum 5 polis. Setiap polis tambahan yang ingin direview akan dikenakan biaya tambahan sebagaimana dijelaskan di Pasal 5 mengenai Biaya dan Jasa.

5. Dalam hal Pihak Kedua memiliki kebutuhan proposal asuransi, akan diadakan sesi Perbandingan Proposal berdasarkan kebutuhan yang ditemui di sesi Fact Finding.

6. Jumlah proposal yang akan diberikan dari Pihak Kedua kepada Pihak Pertama maksimum sebanyak 3 proposal.

7. Apabila Pihak Kedua memberikan proposal tambahan, termasuk akibat hasil underwriting substandard atas proposal yang diajukan Pihak Kedua, akan dikenakan biaya tambahan sebagaimana dijelaskan di Pasal 5 mengenai Biaya dan Jasa.

8. Dalam hal ada kebutuhan penutupan polis (closing) asuransi dari Pihak Kedua, maka akan diadakan sesi Pengumpulan data dan Pengajuan Asuransi

9. Dalam hal terjadinya hasil underwriting substandard atas pengajuan proposal oleh Pihak Kedua, akan diadakan sesi konsultasi mengenai hasil tersebut oleh Pihak Pertama.

10. Pihak Kedua akan dihubungkan oleh Pihak Pertama dengan Agen asuransi dari perusahaan asuransi terkait. Setelah proses penutupan polis (closing), pelayanan aftersales termasuk pengurusan claim, menjadi tanggung jawab Agen asuransi.

11. Seluruh proses Jasa Konsultasi Asuransi yang dilakukan oleh Pihak Pertama maksimum dilaksanakan dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal pertemuan pertama. Jika ada konsultasi yang diperlukan melewati 30 hari sejak tanggal pertemuan pertama, akan dikenakan biaya sebagaimana dijelaskan di Pasal 5 mengenai Biaya Jasa.

12. Seluruh proses Jasa Konsultasi Asuransi maksimum dilaksanakan maksimum 4 jam diluar sesi Pengumpulan data dan Pengajuan Asuransi.

PASAL 2
JANGKA WAKTU PERJANJIAN

1. Para Pihak sepakat bahwa Perjanjian akan berlaku untuk jangka waktu 30 hari dan apabila Para Pihak telah menyelesaikan seluruh kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini.

2. Jangka Waktu Perjanjian ini diperpanjang secara otomatis, kecuali salah satu Pihak bermaksud untuk mengakhiri Perjanjian ini dengan memberikan surat pemberitahuan kepada Pihak lainnya dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum berakhirnya Jangka Waktu Perjanjian.

PASAL 3
MEKANISME KERJASAMA PARA PIHAK

Mekanisme Kerjasama dalam Perjanjian ini adalah:

1. Pihak Pertama akan menawarkan Kerja Sama melalui penawaran langsung ataupun tidak langsung (Online) kepada Pihak Kedua.

2. Pihak Pertama akan melakukan pendataan terhadap Pihak Kedua yang menggunakan Jasa milik Pihak Pertama dan Pihak Kedua berkewajiban untuk memberikan informasi atas kesepakatan Kerja Sama yang dipilih kepada Pihak Pertama.

3. Kecuali disepakati lain oleh Para Pihak, Para Pihak hadir maksimum 15 menit sebelum dimulainya sesi konsultasi.

4. Dalam hal diperlukannya perubahan jadwal, perubahan jadwal tersebut diinformasikan Para Pihak maksimum 2 x 24 jam sebelumnya.

5. Pihak Kedua sepakat untuk tunduk pada ketentuan dan kebijakan layanan Pihak Pertama yang berlaku dan menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.

6. Pembayaran atas Kerja Sama untuk mendapatkan Jasa yang dilakukan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua akan dilaksanakan secara langsung antara Pihak Kedua dengan Pihak Pertama.

7. Pihak Kedua diperbolehkan membawa 1 (satu) anggota keluarga inti.

PASAL 4
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK

1. Sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini, Pihak Pertama memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut:

a. Pihak pertama berhak mendapatkan pembayaran dari Pihak Kedua atas jasa konsultasi yang sudah ditawarkan oleh Pihak Pertama.

b. Pihak Pertama berhak mendapatkan dokumen dan data yg diperlukan dari Pihak Kedua untuk keberlangsungan proses konsultasi.

c. Pihak Pertama berhak menggunakan data yang diberikan Pihak Kedua untuk meminta proposal asuransi ke Agen yang dirujuk untuk menangani kebutuhan asuransi Pihak Kedua.

d. Pihak Pertama berhak merujuk agent yang akan menangani kebutuhan asuransi Pihak Kedua.

e. Jika terdapat masalah dengan Agen, Pihak Kedua setuju akan melepaskan Pihak Pertama dari segala tuntutan & kewajiban hukum.

f. Pihak pertama wajib memberikan konsultasi sesuai dengan pilihan terbaik Pihak Kedua dengan mematuhi hukum yang berlaku.

g. Pihak Pertama wajib menjaga privasi Pihak Kedua dan menggunakan data untuk kepentingan konsultasi.

h. Pihak Pertama wajib memberikan jasa sesuai cakupan sebagaimana dijelaskan di Pasal 1 mengenai Ruang Lingkup.

2. Sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini, Pihak Kedua memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut:

a. Pihak Kedua berhak mendapatkan layanan Jasa Konsultasi Asuransi sebagaimana dijelaskan di Pasal 1 mengenai Ruang Lingkup.

b. Pihak Kedua berhak mendapatkan layanan Jasa Konsultasi Asuransi yang objektif dan sesuai dengan kebutuhan asuransi Pihak Kedua.

c. Pihak Kedua wajib melakukan pembayaran sebagaimana dijelaskan di Pasal 5 mengenai Biaya Jasa.

d. Pihak Kedua wajib mengikuti Tata Acara Konsultasi yang dijelaskan di Pasal 3 mengenai Mekanisme Kerjasama Para Pihak.

e. Pihak Kedua wajib memberikan data yang sejujurnya dan sebenar-benarnya guna kelancaran proses konsultasi Asuransi dengan Pihak Pertama dan kelancaran proses penutupan asuransi (closing) dengan agent dan Perusahaan Asuransi yang dirujuk.

f. Pihak Kedua wajib bertanggung jawab apabila terjadi persilisihan di kemudian hari yang disebabkan oleh kelalaian atau kesalahpahaman Pihak Kedua dalam pemberian informasi.

PASAL 5
BIAYA JASA

1. Biaya Jasa Konsultasi Asuransi yang dikenakan adalah sebesar yang tertera di nota pembayaran / billing invoices

2. Biaya tambahan atas polis tambahan yang ingin direviu adalah sebesar Rp. 300.000,- per polis

3. Biaya tambahan atas proposal tambahan adalah sebesar Rp. 200.000,- per proposal

4. Seluruh bukti pembayaran wajib diserahkan selambat-lambatnya 1 jam setelah pengisian form pendaftaran.

5. Jadwal Konsultasi hanya akan dikunci setelah pembayaran penuh dilakukan dan dikonfirmasi oleh Pihak Pertama

6. Kecuali disepakati lain oleh Para Pihak, pembayaran akan dilakukan dengan cara pemindah bukuan dana (transfer bank) dari Rekening PIHAK KEDUA ke rekening milik PIHAK PERTAMA, yaitu :

Bank : BCA
Cabang : ITC Permata Hijau
Atas Nama : PT Sinar Sacca Sejahtera
No. Rekening : 5050188380

7. Setiap biaya perpajakan yang timbul akibat pelaksanaan Perjanjian ini akan dibebankan kepada masing-masing Pihak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

PASAL 6
PAJAK

PARA PIHAK sepakat untuk mematuhi seluruh ketentuan perpajakan yang berlaku dan terkait dengan pembayaran Biaya Jasa. Semua pajak yang berhubungan dengan Perjanjian ini akan ditanggung dan/atau dibayar oleh Para Pihak sesuai dengan ketentuan Perundang undangan Perpajakan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

PASAL 7
KERAHASIAAN

1. Masing-masing Pihak wajib menjaga, dan harus memastikan agar pejabat atau karyawannya menjaga Informasi Rahasia persyaratan dan ketentuan serta data terkait dengan Perjanjian ini dan oleh karenanya wajib memastikan bahwa pejabat maupun karyawannya tidak mengungkapkan ketentuan dan persyaratan serta data tersebut kepada Pihak lain tanpa mendapat persetujuan tertulis sebelumnya dari Pihak lainnya dalam Perjanjian ini kecuali disyaratkan secara lain oleh hukum atau perintah pengadilan.

2. Masing-masing Pihak wajib, dan harus memastikan agar pejabat maupun karyawannya menjaga kerahasiaan semua informasi berkenaan dengan ruang lingkup Jasa atau informasi lainnya berkenaan dengan Pihak lainnya dalam Perjanjian ini yang diperolehnya dalam rangka Perjanjian ini dan tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Pihak pemilik informasi, dilarang untuk (i) membocorkan atau mengungkapkan informasi-informasi tersebut kepada Pihak lainnya kecuali disyaratkan secara lain oleh hukum atau perintah pengadilan; dan (ii) menggunakan informasi tersebut untuk maksud lain selain untuk atau dalam rangka pelaksanaan Perjanjian ini.

3. Kelalaian dalam menjaga kerahasiaan sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini yang menyebabkan kerugian kepada pihak lain dalam Perjanjian ini, maka Pihak yang merasa dirugikan berhak menuntut ganti rugi kepada Pihak yang melakukan kelalaian, berupa refund atas biaya yang telah dikeluarkan selama Perjanjian ini berlangsung.

4. Dalam hal pelanggaran ketentuan-ketentuan yang disebutkan dalam Pasal ini terjadi karena unsur kesengajaan, maka Pihak yang melakukan pelanggaran dapat dituntut sesuai hukum yang berlaku baik secara pidana maupun perdata.

5. Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini tetap mengikat para Pihak meskipun Perjanjian ini berakhir.

PASAL 8
PERNYATAAN DAN JAMINAN

Para Pihak masing-masing saling menyatakan dan menjamin satu sama lain sebagai berikut :

a. Pihak Pertama merupakan badan hukum yang sah didirikan berdasarkan hukum masing-masing negara tempat domisili Pihak tersebut dan memiliki seluruh perizinan yang diwajibkan untuk menjalankan bidang usaha masing-masing sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

b. Para Pihak memiliki kewenangan untuk melakukan dan melaksanakan Perjanjian ini, serta telah mendapatkan persetujuan yang diperlukan baik dari internal organisasi masing-masing Pihak dimana diwajibkan maupun dari pihak ketiga lain yang memiliki hak tertentu atas masing-masing Pihak.

c. Pelaksanaan Perjanjian ini tidak melanggar Perjanjian lain yang mengikat masing-masing Pihak, serta tidak bertentangan dengan ketentuan dalam akta pendirian dan anggaran dasar, atau melanggar atau, bertentangan dengan hukum, instruksi, penilaian, keputusan atau peraturan yang mengikat atau terhadap bisnis, properti atau aset-asetnya.

d. Tidak ada suatu tuntutan, tindakan, gugatan atau proses yang tertunda yang secara material dapat mengakibatkan kerugian yang dapat mempengaruhi pelaksanaan transaksi berdasarkan Perjanjian ini.

e. Setiap dokumen, data dan informasi yang disediakan oleh Para Pihak adalah benar dan akurat dan tidak menyesatkan.

f. Sumber dana yang akan dipakai Pihak Kedua dalam melakukan pembelian produk bukan merupakan hasil pencucian dana atau tindak pidana.

PASAL 9
PENGAKHIRAN PERJANJIAN

1. Bahwa Perjanjian ini akan berakhir apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:

a. Jangka waktu Perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 2 tersebut di atas berakhir dan tidak dilakukan Periode Perpanjangan oleh Para Pihak.

b. Para Pihak sepakat untuk mengakhiri Perjanjian ini dan dituangkan secara tertulis dalam sebuah kesepakatan pengakhiran yang ditandatangani oleh Para Pihak.

c. Dalam hal terdapat ketentuan perundang-undangan dan/atau kebijakan Pemerintah yang tidak memungkinkan berlangsungnya Perjanjian ini.

2. Dengan berakhirnya Perjanjian ini, maka masing-masing Pihak tetap harus memenuhi kewajibannya yang telah timbul sebelum tanggal pengakhiran Perjanjian hingga tanggal dimana Perjanjian ini berakhir.

3. Para Pihak sepakat mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata khususnya ketentuan yang mengharuskan adanya putusan pengadilan untuk pengakhiran suatu perjanjian, sehingga untuk pengakhiran Perjanjian ini tidak diperlukan adanya putusan pengadilan.

PASAL 10
PENYELESAIAN SENGKETA

1. Setiap perselisihan, kontroversi, atau klaim yang timbul di antara Para Pihak mengenai Perjanjian diantaranya (namun tidak terbatas) mengenai wanprestasi, pelanggaran, dan/atau termasuk pertanyaan yang berhubungan dengan penafsiran, penunjukkan, keabsahan, efektivitas, dan pengakhiran hak atau kewajiban (selanjutnya disebut “Sengketa”), sepanjang memungkinkan, harus diselesaikan oleh Para Pihak dengan musyawarah untuk mencapai mufakat;

2. Apabila Dalam hal perselisihan sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini tidak dapat diselesaikan secara musyawarah dan mufakat dalam kurun waktu 30 (tiga puluh) hari setelah diketahui adanya perselisihan tersebut, maka Para Pihak setuju dan karenanya memilih penyelesaian di pengadilan dan untuk tujuan tersebut Para Pihak memilih melalui Arbitrase pada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

PASAL 11
KETENTUAN LAIN-LAIN

1. Hukum yang Berlaku
Perjanjian ini akan diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia.

2. Keseluruhan Perjanjian dan Amandemen
Perjanjian ini berisi seluruh kesepakatan dari Para Pihak sehubungan dengan pokok kesepakatan dan segala hal yang terdapat dalam Perjanjian ini menjadi sebuah kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Perjanjian ini dapat diamandemen hanya dengan perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Para Pihak. Kekuatan hukum amandemen dari Perjanjian ini adalah sama dengan Perjanjian ini.

3. Keterpisahan
Jika terdapat satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian ini atau dokumen apapun yang ditandatangani oleh Para Pihak sehubungan dengan Perjanjian ini dinyatakan tidak dapat berlaku atau tidak sah, maka keberlakuan Perjanjian ini tidak akan terpengaruh atau terganggu. Para Pihak harus menggunakan upaya terbaiknya untuk mengganti ketentuan yang tidak berlaku, tidak sah, atau tidak dapat dilaksanakan tersebut dengan ketentuan yang baru sesegera mungkin.

4. Keberlakuan
Dalam hal ketidaksesuaian antara kesepakatan lisan atau tertulis dan perjanjian-perjanjian sebelumnya dengan Perjanjian ini, maka Perjanjian ini yang akan berlaku.

Demikian Perjanjian dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak yang beritikad baik dalam keadaan bebas dan tanpa kekhilafan, maupun paksaan dari pihak manapun pada tanggal yang disebutkan di awal Perjanjian ini. Perjanjian ini disetujui oleh para pihak untuk dipedomani sebagaimana mestinya dan tidak memerlukan tanda tangan.